Kompetensi Profesional Pendidik PAUD
PROFIL LAYANAN PAUD dalam MASYARAKAT
Kelompok 5
Dwi Annisa Fitri
Fatimah
Fauziah
Dosen
Dahliarti Rusli, M.Pd
Jurusan Tarbiyah Program Studi Ilmu Pendidikan Anak Usia Dini Islam
(IPAUDI) A
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN)
Batusangkar
2014
PEMBAHASAN
A. Bentuk Layanan PAUD
1. Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat)
Awal melayani ibu hamil yang memerlukan
perawatan kehamilan dan persalinan. Di daerah pedalaman, di mana ibu melahirkan
di rumah, kebanyakan persalinan dibantu oleh bidan dan dukun beranak. Klinik
bersalin dan rumah sakit, baik pemerintah maupun swasta, biasanya hanya
terdapat di kota. Layanan kesehatan anak (misalnya imunisasi dan pengobatan
berbagai penyakit yang lazim diderita anak-anak) tersedia di puskesmas ini.
2. Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu)
Posyandu pada awalnya adalah Pos Pelayanan
Terpadu yang merupakan pusat kesehatan masyarakat tempat ibu-iu hamil dan
menyusui menerima perawatan kesehatan (misalnya gizi tambahan, imunisasi dan
lain-lain) untuk diri dan anak mereka. Sekarang posyandu tidak saja melayani
Ibu melainkan juga anak-anaknya sampai usia 6 tahun. Bahkan sekarang posyandu
memberikan pelayanan yang lebih luas untuk ibu-ibu, mereka mendapatkan
pelayanan posyandu 2 kali sebulan.
Selain menerima perawatan kesehatan, ibu-ibu ini di posyandu, juga dapat
belajar bagaiman menjadi orang tua yang
dapat memberikan pelayanan yang lebih baik pada anak-anaknya khususnya anak
usia dini.
Konsep posyandu meliabatkan para ibu yang
mengambil peranan sebagai pekearja kesehatan untuk warga setempat setelah
memperoleh pelatihan menjadi kader atau pemberi layanan utama dalam posyandu.
Para Ibu yang telah dilatih ini kemudian bekerja sama dengan para ibu lain
yaitu berkumpul sekali sebulan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang
berhubungan dengan kkesehatan dan gizi anak. Posyandu merupakan liputan
terbesar di antara semua program pengasuhan dan perkembangan anak usia dini.
Namun, pada tahun 2000 liputan ini secara nasional turun menjadi 20%.
Penyebabnya diduga antara lain krisis ekonomi.
3. Bina Keluarga Balita
Program ini dulu oleh Badan Koordinasi
Keluarga Berencana (BKKBN) dirancang dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan ibu-ibu sebagai pengasuh anak usia 0-6 tahun. Tujuan utama dari
BKB adalah untuk menyediakan informasi tersebut bagi ibu-ibu mengenai
keterampilan orang tua, bagaimana membesarkan dan mengawasi perkembangan fisik,
emosi dan intelektual anak usia dini. Pada kegiatan selanjutnya ibu-ibu yang
sudah menjadi kader ini memfasilitasi pembentukan kelompok-kelompok orang
tua-anak. Kegiatan untuk ibu-ibu dan anak-anaknya ini berjalan pada awaktu yang
bersamaan.
Sejak didirikan pada tahun 1982, BKB telah
berkembang menjadi sekitar 244.567 kelompok BKB yang tersebar di seluruh
Indonesia. Pada tahun 2000 BKB merupakan pemberi layanan terbesar (9,5%) bagi
anak berusia 0-6 tahun. Satu dari sepuluh orang tua terlibat dalam BKB
(UNICEF,2000). Akses terhadap program dan
peran serta masyarakat bervariasi dari provinsi ke provinsi. BKB sekarang
disatukan dengan Posyandu yang menekankan kembali fungsi menjadi orang tua yang
nantinya bias melayani anaknya yang masih usia dini. Baik Posyandu maupun BKB
dilakukan oleh kader yang terlatih.
4. Taman Kanak-kanak (TK)
Terdapat dua bentuk Taman Kanak-Kanak, yaitu
(a) Taman Kanak-kanak umum dan (b) Taman Kanak-kanak Islam yang lebih dikenal
dengan Raudhatul Athfal (RA). TK Islam ini memiliki program-program utama untuk
pengasuhan dan pendidikan anak usia dini bagi usia 4 hingga 6 tahun sebelum
mereka masuk sekolah dasar. Sesuai dengan umur anak-anaknya, maka di Taman
Kanak-kanak itu ada yang disebut: Kelompok B terdiri dari anak-anak usia 5-6
tahun. Departemen Pendidikan Nasional melalui Derektorat TK dan SD bertanggung jawab
atas pengawasan TK, sementara RA disupervasi oleh Departemen Agama.
Baik TK maupun RA berkembang pesat. Tercatat
pada tahun 2000 saja tingkat partisipasi lasar anak yang mengikuti pendidikan
di TK/RA naik dari 6% tahun 1970 menjadi 19% tahun 2000. Namun aksesnya masih
terbatas hanya untuk orang-orang tertentu saja (mampu membayar seluruh
ketentuan TK/RA). Kondisi objektif pendidikan TK di Indonesia menunjukkan bahwa
daya tamping TK yang ada belum mampu memberikan kesempatan kepada semua anak
usia 4-6 tahun untuk memperoleh layanan pendidikan TK. Menurut Pusat Statistik
Pendidikan, 2000/2001 ada sejumlah ± 41.746 TK yang dapat menampung 13,74%
(1.628.167 anak) dari sebanyak 11.845.629 anak usia 4-6 tahun. Taman
KAnak-kanak tersebut sebagian besar diselenggarakan oleh masyarakat yaitu
berkisar 99,8% dan sisanya diselenggarakan oleh pemerintah adalam Taman
Kanak-kanak Negeri dan Taman Kanak-kanak Negeri Pembina yang berjumlah 424
(Pusat Statistik Pendidikan, Depdiknas; 2002). Dari 424 TK Negeri ini TK Negeri
Pembina hanya berjumlah 234 buah, selebihnya TK negeri biasa.
Jika kita mengingat jumlah Taman Kanak-Kanak
Negeri Pembina yang sangat terbatas tersebut, sementara tugas dan fungsinya
yang sangat strategis sebagaimana telah diuraikan sebelumnya maka diperlukan
maka diperlukan adanya peningkatan peran dan fungsi TK Pembina sehingga dapat
menjadi contoh bagi TK di sekitarnya. Ini sejalan dengan Propenas (2000-2004)
yang menyatakan bahwa salah satu program pembinaan pendidikan pra-sekolah
adalah meningkatkan kualitas layanan.
Untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi TK
Negeri Pembina tersebut, maka diperlukan upaya yang efektif dan efisien.
Peningkatan TK Negeri Pembina sebagai contoh dan model bagi TK, secara teoretik
harus berangkat dari keberadaan/profilnya. Oleh karena itu. Untuk pembinaan
tugas dan fungsi TK Negeri Pembina diperlukan data tentang keadaan/profilnya.
Data yang diperlukan adalah (a) Proses kegiatan belajar, (b) Anak Didik, (c)
Ketenangan, (d) Sarana dan prasarana, (e) Menajemen, (f) Pembiayaan, dan (g)
Peran serta masyarakat. Oleh karena jumlah TK sangat terbatas dan fungsinya
sangat strategis untuk meningkatkan pendidikan, maka sebaiknya perlu dilakukan
pemetaan terhadap keberadaan/profilnya yang tersebar di deluruh wilayang
Indonesia mulai tingkat provinsi sampai pada TK Negeri Pembina kabupaten/kota.
5. Taman Penitipan Anak (TPA)
Taman Penitipan Anak adalah salah satu bentuk
PAUD pada jalur pendidikan non formal yang menyelenggarakan program pendidikan,
sekaligus pengasuhan dan kesejahteraan social terhadap anak, sejak lahir sampai
dengan usia 6 tahun (dengan prioritas anak usia 4 tahun ke bawah). TPA
merupakan lembaga pelayanan pengganti keluarga untuk jangka waktu tertentu bagi
anak yang orang tuanya bekerja.
TPA merupakan bentuk PAUD yang benar-benar
bersifat holistik. Keseluruhan aspek kehidupan anak mulai dari gizi, kesehatan,
pendidikan dan sentuhan psikososial lainnya diberikan sekaligus dalam kegiatan
pendidikan, perawatan dan pengasuhan di Taman Penitipan Anak. TPA merupakan
cerminan PAUD nonformal yang utuh, yakni sebagai pengganti, penambah, dan
pelengkap PAUD jalur formal. Artinya jika lembaga PAUD Formal belum tersedia
dan masyarakat menghendaki, TPA dapat memberikan layanan PAUD non formal sampai
anak memasuki pendidikan dasar. Tujuan didirikannya TPA antara lain untuk (a)
Menjamin tumbuh kembang anak berupa pengasuhan, rawatan, dan pembinaan melalui
proses sosial dan pendidikan anak sebaik mungkin, (b) Menyediakan kesempatan
bagi anak untuk memperoleh kelengkapan asuhan, rawatan, pembinaan dan
pendidikan yang baik sehingga dapat menjamin kelangsungan hidup, tumbuh
kembang, perlindungan dan partisipasi bagi anak, (c) Menghindarkan anak dari
kemungkinan memperoleh tindakan kekerasan atau tindakan lain yang akan mengganggap
atau mempengaruhi kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak serta pengembangan
kepribadian anak, (d) Membantu orang tua atau keluarga dalam memantapkan fungsi
keluarga khususnya dalam melaksanakan pembinaan kesejahteraan anak di dalam dan
di luar keluarga.
Beragam kondisi masyarakat dengan masyarakat
dengan ciri khas masing-masing di daerah, menjadikan bentuk TPA bervariasi
sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Terdapat lima pengelompokan TPA, yaitu: (a)
Taman Penitipan Anak Perkantoran, (b) Taman Penitipan Anak Pasar, (c) Taman
Penitipan Anak Lingkungan (perumahan), (d) Taman Penitipan Anak Perkebunan, dan
(e) Taman Penitipan Anak Rumah.
Depertemen Sosial bertanggung jawab atas
komponen-komponen perawatan anak dan layan sosial dari program TPA. Departemen
pendidikan dan kurikulum dari program ini. Taman Penitipan Anak menyediakan
pendidikan untuk anak usia 3 tahun sampai 6 tahun sementara orang tua mereka
(terutama ibu) bekerja.
6. Kelompok Bermain (KB)
Kekompok Bermain adalah salah satu bentuk
layanan pendidikan bagi anak usia dini khususnya usia tiga sampai enam tahun
sesuai pasal 28 UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003. Kelompok Bermain menganut
prinsip multi disiplin secara terintegrasi dengan profesi utama sebagai bentuk
pelayanan sosial. Pada prinsipnya Kelompok Bermain didirikan untuk memnuhi
hak-hak anak melalui pelayanan sosial anak seperti pembelajaran sosialisasi
anak, kegiatan bermain dan pengembangan prilaku anak. Hakikat didirikannya
Kelompok Bermain adalah untuk mengangkat harga diri anak dan keluarga melalui
penyediaan fasilitas permainan. Pelayanan yang diberikan, menjamin anak dan
keluarganya mampu melakukan berbagai penyesuaian sosial sesuai tuntutan dan
kebutuhan yang selalu berkembang.
Kegiatan di Kelompok Bermain diarahkan untuk
mengembangkan potensi anak seoptimal mungkin sesuai tahap tumbuh kembang anak,
melalui kegiatan bermain sambil belajar dan belajar seraya bermain. Oleh karena
itu, program Kelompok Bermain tidak secara khusus dirancang untuk mempersiapkan
anak masuk sekolah, walaupun dalam KB dikembangkan peningkatan potensi diri
anak yang sesuai aspek pengembangan. Hal ini anak secara tidak langsung juga
membantu mereka ketika memasuki pendidikan dasar.
Sebaian masyarakat berpendapat bahwa Kelompok
Bermain adalah salah satu bentuk pendidikan sebelum Taman Kanak-Kanak sehingga
anak-anak yang mengikuti kegiatan ini berusia sekitar 2,5 tahun – 4 tahun.
Pendapat masyarakat tersebut ada benarnya karena kenyataannya selama ini
menunjukkan bahwa KB merupakan pula Taman Kanak-Kanak. Namun, sejak lahirnya UU
No. 20 tahun 2003 maka pendapat itu tidak tepat lagi, karena KB mempunyai
sasaran (anak didik) sejak usia 3-6 tahun. Sasaran KB sendiri secara garis
besar dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:
(1) Kelompok usia 3-4 tahun
(2) Kelompok usia 4-5 tahun
(3) Kelompok usia 5-6 tahun
Pada kelompok ini anak-anak akan mengikuti
pembelajaran di KB yang dikenal dengan play group dan kemudian
melanjutkannya ke TK. Seperti halnya TK, hamper senua KB di kelola oleh
masyarakat. KB yang dikelola oleh pemerintah adalah yang diselenggarakan oleh
sanggar-sanggar kegiatan belajar (SKB) di beberapa kabupaten/kota. Intansi yang
membina KB adalah Departemen Sosial, Departemen Pendidikan Nasional dan Dinas
Sosial/Dinas Pendidikan di tingkat propinsi dan kabupaten/kota.
B. Lembaga yang Terkait Dengan PAUD
1. Departemen Kesehatan
Memfasilitasi program kesehatan, gizi anak, dan keluarga balita.
2. Departemen Pendidikan Nasional
Memfasilitasi program PAUD dan pendidikan keluarga melalui jalur sekolah
dan luar sekolah.
3. BKKBN
Memfasilitasi program pemberdayaan keluarga dalam pengasuhan anak
usia dini.
4. Depdagri :
Memfasilitasi pola koordinasi program PAUD di daerah
5. Depag : Memfasilitasi PAUD dalam bidang Agama

